Wednesday, April 15, 2009

Teori tanggung jawab sosial


Teori tanggung jawab social berasal dari inisiatif orang Amerika — Komisi Ke¬bebasan Pers atau the Commission on Freedom of the Press (Hutchins, 1947). Pendorongnya yang utama adalah tumbuhnya kesedaran bahawa dalam hal-hal tertentu yang penting. Pasar bebas telah gagal untuk memenuhi janji akan ke¬bebasan pers dan untuk menyampaikan maklumat yang diharapkan bagi masya¬rakat. Secara khusus, perkembangan teknologi dan perdagangan pers dikata¬kan telah menyebabkan kurangnya kesempatan akses bagi orang-orang dan berbagai kelompok Berta rendahnya stander prestasi dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi, sosial, dan moral dari masyarakat. Hal itu juga dipan¬dang telah meningkatkan kekuasaan kelas tertentu. Pada saat yang sama, munculnya media radio dan film yang baru dan tampaknya sangat berpengaruh telah menunjukkan adanya kebutuhan akan jenis pengendalian, publik tertentu dan sarana yang sesuai bagi media cetak yang telah lama mapan dan terorgani¬sasi secara profesional.

Teori tanggung jawab sosial dapat diterapkan secara luas, kerana ia meliput beberapa jenis media cetak privat dan lembaga siaran publik, yang dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai bentuk prosedur demokratis pada masya¬rakat. Dengan demikian, teori ini harus mengawinkan kemandirian dengan ke¬wajiban terhadap masyarakat. Landasannya yang utama adalah: asumsi bahwa media melakukan fungsi yang esensial dalam masyarakat, khususnya dalam hubungannya dengan politik demokrasi; pandangan bahwa media seyogyanya menerima kewajiban untuk melakukan fungsi itu — terutama dalam lingkup informasi, dan penyediaan mimbar bagi berbagai pandangan yang berbeda; penekanan pada kemandirian media secara maksimum, konsisten dengan kewajibannya kepada masyarakat; penerimaan pandangan bahawa ada stander prestasi tertentu dalam karya media yang dapat dinyatakan dan seyogyanya dipedomani. Singkatnya, pemilikan dan pengendalian media hendaknya dipandang sebagai jenis pekerjaan pengurusan, bukan sebagai hak perdata, dan ada pergeseran nyata yang menjauh dari relativisme karakteristik dasar teori kebebasan pers dan dari optimisme bahwa "pasar bebas gagasan" benar-benar dapat memenuhi tuntutan maslahat individual dan sosial untuk kepentingan¬nya sendiri.

Dapat dilihat bahawa teori tanggung jawab sosial harus berusaha mengawin¬kan tiga prinsip yang agak berbeda: prinsip kebebasan dan pilihan individual; prinsip kebebasan media; dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Boleh dikatakan tidak mungkin ada satu-satunya cara mengatasi kemungkinan ketidakkonsistenan itu, tetapi teori ini memitiki dua bentuk penanggulangan utama yang lebih disukai. Pertama adalah pengembangan lembaga publik, te¬tapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya telah sangat berpengaruh untuk meningkatkan cakupan dan kekuatan politis dari konsep tanggung jawab sosial. Kedua adalah pengembangan profesionalis¬me lebih lanjut sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri.

Ciri lembaga publik baru untuk siaran yang paling memiliki andil dalam merujukkan ketiga prinsip di atas adalah penekanannya pada kenetralan dan keseimbangan dalam hubungannya dengan pemerintah dan hal-hal yang menyangkut kontroversi masyarakat dan pencakupan mekanisme untuk meningkatkan daya tanggap media yang relevan terhadap tuntutan audiensnya. Berita bertanggung gugat kepada masyarakat atas aktivitas yang dilakukan. juga ter¬jadi bahwa profesionalisme didorong oleh teori tanggung jawab sosial yang tidak hanya mencakup, penekanan pada standar prestasi yang tinggi tetapi juga pada hakikat "keseimbangan" tertentu dan kenetralan yang paling berkem¬bang dalam media siaran.

Pengaruh siaran sebagai pengungkapan praktis dari teori tanggung jawab sosial atas pers yang dimiliki secara pribadi telah diperlihatkan oleh semakinmeningkatnya kehendak pemerintah untuk merenungkan atau melakukan aktivitas yang secara formal bertentangan dengan prinsip pers bebas. Ini menca¬kup berbagai bentuk intervensi hukum dan anggaran yang dirancang untuk mencapai tujuan sosial yang positif atau untuk membatasi dampak tekanan dan kecenderungan pasar. Upaya ini menampakkan wujudnya dalam bebera¬pa bentuk: kode etik jurnalistik; pengaturan periklanan; peraturan antimono¬poli; pembentukan dewan pers; tinjauan berkala oleh komisi pengkajian; peng¬kajian perlementer; sistem subsidi pers (Smith, 1977).

Prinsip utama teori tanggung jawab sosial sekarang dapat disajikan sebagai berikut:

~ Media seyogyanya menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat.
~ Kewajiban tersebut terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, obyektivitas, dan keseimbangan.
~ Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
~ Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbul¬kan kejahatan, kepusakan 'atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
~ Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebihinekaan masyarakatnya, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
~ Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, me¬miliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
~ Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta pasar.

No comments:

Post a Comment